Kode etiK FSMT-I ini berlaku bagi pengurus pada setiap tingkatan dan kepada seluruh jamaah Maelis Taklim yang tergabung pada FSMT-I, diantaranya :
- Pengurus dan ama’ah adalah percaya kepada 6 rukun iman, rukun Islam dan Rukun Ihsan sebagaimana diuraikan dalam kitab hadits Arba’in
- Pengurus dan jama’ah FSMT-I Tunduk dan patuh pada Dasar Negara Republik Indonesia dan perundang – undangan yang berlaku efektif di Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pengusrus dan Jama’ah FSMT-I adalah memiliki tanda warga negara R.I yang sah
- Pengurus dan jama’ah tidak berafiliasi dengan organisasi – organisasi terlarang
- Pengurus dan Jama’ah tidak bekerja dan menjalankan usaha yang diharamkan syaria’at Islam
- Pengurus dan Jama’ah tidak memiliki usaha dan bekerjasama dengan Perusahaan yang bergerak pada bidang Travel, sebab terbentuknya organisasi FSMT-I sebagai pendukung utamanya adalah Travel Sakinah Mandiri
- Pengurus dan jama’ah yang berkeinginan mempromosikan jasa atau produknya kepada anggota FSMT-I diwajibkan mendapat izin dari Pengurus FSMT-I bidang Pemberdayaan Ummat dan ekonomi secara tertulis. Klik Form pengajuan
- Pengurus dan jama’ah tidak saling meminjamkan Uang atau barang dikhawatirkan akan terjadi perselisihan dikemudian hari. Untuk keperluan pinjaman atau mau Investasi, silahkan melalui KOPERASI, sesuai ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Klik Koperasi
- Seragam resmi FSMT-I Laki laki : Koko berwarna putih menggunakan PIN RESMI FSMTI, Perempuan Gamis berwarna Hitam menggunakan PIN Resmi FSMT-I. Adapun PIN resmi FSMT-I akan disediakan oleh pengurus DPP SMT-I atas dukungan sponsor dari PT. Sakinah Mandiri