***

I. Hubungan antar jama’ah dan lembaga

  1. Jama’ah dan Lembaga yang tergabung pada FSMTI wajib menjaga hubungan baik, saling menghormati dan menjaga harmonisasi atas dasar tuntutan Alquran, sunnah Nabi dan peratran dan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia
  2. Saling tolong menolong yang berlandas wata’awanu ala birri wattaqwa
  3. Menghindari fitnah, ghibah dan penipuan
  4. Tidak boleh saling pinjam atau meminjamkan uang dan barang dalam bentuk apapun secara pribadi, Apabila memerlukan pinjaman untuk usaha dan atau bisnis, silahkan melalui Koperasi Sakinah Mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Klik Koperasi
  5. Pihak yang bergabung pada FSMTI baik perorangan maupun lembaga tidak boleh OWNER atau Pihak pengelola dan atau bekerjasama pada bidang Travel dalam rangka menjaga kenyamanan karena Travel Sakinah Mandiri merupakan sponsor utama berdirinya FSMTI
  6. Pihak yang bergabung pada FSMTI baik perorangan maupun lembaga bukan pengacara atau pengelola Kantor Hukum karena Marzuki Lawfirm and Associates merupakan Kuasa Hukum tetap sejak berdirinya FSMTI

Adapun untuk kerjasama, silahkan klik FORM INFORMASI

II. Hubungan dengan Lembaga lain dan organisasi masyarkat

  1. Antar lembaga dan organisasi berjalan berdasrkan Fastabiqul Khairat, dalam kegiatan – kegiatannya diperlukan kerjasama dan kebersamaan untuk kebaikan
  2. Membangun harmonisasi dengan tidak mencela, fitnah dan ghibah
  3. Diperlukan membangun komunikasi dan inforami yang berdampak positi

III. Hubungan dengan Pemrintah

  1. FSMTI berperan akktif mendukung kesuksesan program – program pemerintah yang tidak bertentangan dengan perundangan – undangan dan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariat Islam
  2. FSMTI ikut berperan aktif untuk mendukung program pemerintah bidang KANTIBMAS dan Mederasi beragama

 

Scroll to Top